logo-bos.png

Pada 28 September 2018 lalu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (yang selanjutnya dalam tulisan ini akan ditulis sebagai Juknis BOS Kemendagri 2018).

SE Kemendagri ini merupakan penegasan dan perubahan beberapa peraturan yang sebelumnya pernah diterbitkan Kemendagri . Penegasan dan perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kesederhanaan pengelolaan BOS di Pemerintah Daerah.


Penegasan Klasifikasi Kegiatan dan Rekening

Juknis BOS Kemendagri 2018 ini memberikan penegasan mengenai penganggaran dana BOS pada Pemerintah Daerah. Peraturan ini menyebutkan secara khusus kodifikasi pendapatan, belanja dan kegiatan dari dana BOS.

Pendapatan atas dana BOS dialokasikan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Klasifikasi rekening penganggaran di anggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dana BOS, rincian obyek pendapatan hibah dana bos, masing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan. Penganggaran ini sama seperti Permendagri 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Berdasarkan alokasi tersebut maka Kepala Satdikdas Negeri (dalam hal ini umumnya Kepala Sekolah) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bos yang nantinya menjadi bagian dari RKA SKPD bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan. RKA SKPD ini memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD. Penyusunan RKAS ini mengikuti Juknis BOS yang ditetapkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Artinya RKAS yang disusun tetap mengikuti klasifikasi kegiatan yang ada pada Juknis BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbud (diklasifikasikan menurut Program yang merupakan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Sub Program, dan Kegiatan).

Pada RKA-SKPD ditegaskan klasifikasi kegiatan dana BOS. Kegiatan yang menggunakan dana BOS pada RKA dianggarkan pada Program Dana BOS, dan Kegiatan Dana BOS. Sehingga RKAS yang disusun berdasarkan tiga tingkat klasifikasi tadi disatukan menjadi satu kegiatan.

Pada RKA SKPD ditegaskan klasifikasi rekening belanja dana BOS. Belanja BOS dianggarkan pada akun belanja, kelompok belanja langsung, jenis belanja pegawai/barang dan jasa/ modal, obyek belanja pegawai/ barang dan jasa dana BOS, dan rincian objek pegawai/ barang dan jasa dana BOS. Khusus untuk belanja modal hanya disebutkan pada obyek belanja modal gedung dan bangunan, dan rincian obyek gedung dan bangunan dana BOS. Tidak dirinci lebih lanjut bagaimana rekening apabila belanja berupa peralatan dan mesin (seperti komputer, laptop, dan lain-lainnya yang berdasarkan Juknis BOS diperbolehkan).


Perubahan Dokumen Penatausahaan Dana BOS

Dalam Juknis BOS Kemendagri 2018 ini terdapat beberapa perubahan dalam hal dokumen baik itu penamaan maupun bentuk laporan. Perbedaan ini terjadi utamanya karena penegasan posisi pendapatan BOS yang diakui di SKPKD.

Secara umum dokumen penatausahaan BOS terdiri dari dokumen yang disusun oleh Satdikdas Negeri, OPD penyelenggara urusan pendidikan, dan SKPKD.

Dokumen yang disusun oleh satdikdas negeri terdiri dari:

  1. buku kas umum (BKU),
  2. buku pembantu kas tunai,
  3. buku pembantu bank,
  4. buku pembantu pajak,
  5. buku pembantu rincian obyek belanja,
  6. laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS (per semester),
  7. surat pernyataan telah menerima hibah (SPTMH) dana BOS,
  8. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dana BOS, dan
  9. rekapitulasi pembelian barang/aset dari dana BOS.

Dokumen yang disusun oleh OPD penyelenggara urusan pendidikan terdiri dari:

  1. DPA-SKPD,
  2. DPA SKPKD,
  3. Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B)

Dokumen yang disusun oleh SKPKD adalah Surat Pengesahan Belanja (SPB) yang disusun berdasarkan SP2B yang disusun OPD penyelenggara urusan pendidikan.

Yang paling unik dari Juknis BOS Kemendagri ini ialah ketika ada bunga/jasa giro dalam pengelolaan BOS, maka pendapatan tersebut harus di pindahbukukan ke RKUD (sehingga jasa giro menjadi UYHD). Bagaimana dengan pendapatan lain yang diterima sekolah diluar BOS? Menarique....


Pendapatan Lain yang Diterima Sekolah

Juknis BOS Kemendagri 2018 menjadikan Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negera/Daerah sebagai salah satu dasar penerbitannya. IPSAP Nomor 02 ini juga berkaitan dengan Fatwa KSAP pada bunga rampai KSAP tahun 2016.

Namun satu hal yang tidak di atur pada Juknis Bos Kemendagri 2018 ini adalah pendapatan lain yang diterima sekolah. Secara garis besar pendapatan yang diterima sekolah dapat terdiri dari:

  1. Sisa penerimaan tahun lalu
  2. Pendapatan rutin (dari APBD termasuk di dalamnya gaji guru dan tenaga pendidik)
  3. BOS (BOS Pusat, Provinsi, Kab/Kota)
  4. Pendapatan Bersumber dari Pemerintah Selain BOS
  5. Sumber Pendapatan lainnya (termasuk Bantuan dan Hibah)

Tidak semua sumber penerimaan tersebut memiliki dokumen naskah penerima hibah (NPH) sehingga tidak dimungkinkan untuk dibuat SPTMH.


Kelemahan Penegasan Klasifikasi Program dan Kegiatan

Penegasan Program dan Kegiatan serta Klasifikasi Belanja yang disusun pada Juknis BOS Kemendagri ini tentunya mempermudah bagi sekolah dalam penganggaran dan penatausahaan dana BOS. Namun penyederhanaan dalam Juknis ini dapat mengurangi akuntabilitas dari penggunaan dana BOS itu sendiri.

Penyederhanaan pencatatan RKA menjadi satu program-kegiatan membuat OPD penyelenggara pendidikan lebih sulit dalam mengetahui seberapa besar anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi standar minimal pelayanan pendidikan. Program pada Juknis BOS Kemendikbud disusun dari Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Dari klasifikasi program tersebut dapat diketahui besar anggaran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Dengan penyederhanaan ini maka Pemda harus membuat rekapitulasi terpisah agar memperoleh total anggaran dan realisasi berdasarkan SPM pendidikan.

Penyederhanaan klasifikasi belanja berisiko memberikan angka yang tidak akurat pada Laporan Operasional OPD Bidang Pendidikan. Beban Barang dan Jasa pada Laporan LO (format 2 SAP) diklasifikasikan pada beban persediaan, beban jasa, beban pemeliharaan, dan beban perjalanan dinas. Dengan penyederhanaan beban barang dan jasa pada satu klasifikasi maka berakibat tidak dapat diperoleh pengklasifikasian yang tetap atas beban belanja barang dan jasa BOS. Hal ini tentunya dapat berakibat pada pernyataan pemeriksa atas kewajaran pelaporan keuangan pemerintah daerah.

Terakhir penyederhanaan ini sama sekali tidak membantu sekolah dalam menyusun pelaporan yang berkaitan dengan dana BOS pada pemberi Hibah (dalam hal ini pelaporan pada kemendikbud pada Dapodik). Penyusunan RKA Pendidikan dan RKAS/APBS serta Form BOS tidak sinkron sehigga tentunya sekolah tetap harus membuat dua jenis laporan yang berbeda.


Dampak pada penggunaan aplikasi BOSSTAN

Hadirnya Juknis BOS Kemendagri 2018 ini membuat perlu ada modifikasi pada laporan-laporan yang ada pada aplikasi BOSSTAN. Modifikasi ini diantaranya pada laporan RKA OPD, laporan Bukti Penerimaan yang akan menambahkan SPTM, laporan SPJ yang akan ditambahkan dengan laporan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, SP3B, dan SP2B yang penamaannya berubah sesuai Juknis BOS Kemendagri.

Namun secara garis besar perubahan itu tidak berdampak pada informasi yang sudah diinput pada aplikasi BOSSTAN. Sehingga pengguna tidak perlu khawatir tidak dapat memenuhi data sesuai Juknis BOS Kemendagri 2018 ini.

 


Daftar Pustaka:

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Peraturan Menteri Dalam Negeri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019
Surat Edaran Kemendagri Nomor 971-7791 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Modul RKUD Kemendagri 

Tulisan ini juga diterbitkan pada https://www.belajararief.com/index.php/tulisan/menurut-saya/211-juknis-bos-kemendagri-2018-dan-dampaknya-terhadap-pelaporan-bos-di-pemda dengan beberapa pengurangan konten